Sabtu, 07 Mei 2016

KAPAN NIKAH



Kapan Nikah?



Kapan Nikah? Mungkin hampir setiap orang pernah mendapatkan pertanyaan seperti itu. Pertanyaan itu seolah˗olah sepele tapi sebenarnya mengandung makna yang sangat dalam. Kadang, ketika pertanyaan itu tiba˗tiba datang mengarah pada kita, kita binggung untuk menjawabnya?
Apa mungkin, si penanya tak mempunyai pertanyaan lain selain pertanyaan itu? atau si penanya memang sengaja ingin menanyakan hal itu berkali˗kali sehingga ingin membuat hati kita menjadi terusik. Tak jarang akhirnya banyak sekali orang yang merasa tersinggung dengan lontaran pertanyaan seperti itu. Bagi kaum hawa, pertanyaan itu seolah˗olah memojokan dirinya. karena, pada hakikatnya tak ada satu pun orang yang tak ingin menikah. Setiap orang pasti ingin menikah dan membangun batera rumah tangga dengan pasangan yang ia yakini kesetiaanya. Bagi kaum adam, pertanyaan seperti itu dijadikannya sebagai pertanyaan ledekan yang mengharuskannya untuk cepat˗cepat mencari pasangan hidupnya. Oleh sebab itu, perasaan lelaki tak sesensitive perasaan wanita. Lelaki cenderung merasa biasa˗biasa saja bila ia mendapatkan pertanyaan seperti itu. Berbeda dengan para wanita, perasaan wanita lebih sensitive. Pertanyaan seperti itu bisa saja membuat hati seorang wanita menjadi tersakiti. Karena pada kenyataannya menikah itu tak semudah membalikan telapak tangan.
Nah,, sebelum kita melangkahkan kaki kita menuju kegerbang pernikahan, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu, Menikah Itu Apa sih?
Menurut bahasa, menikah adalah menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt. 
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menikah bukan hanya sekedar untuk menyatukan dua insang menjadi satu, tapi menikah mempunyai tujuan yang sangat penting yang harus diketahui oleh kita semua, yaitu:
1.        Menjaga Diri Kita dari Perbuatan Maksiat.
Tujuan utama dari pernikahan menurut islam adalah untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. Seperti yang kita ketahui, di zaman sekarang ini pergaulan anak muda tak terkendalikan lagi. Pada saat ini banyak anak muda yang menjalin hubungan yang tidak diperbolehkan di dalam Islam yakni dengan berpacaran. Hubungan yang demikian ini menjadi ladang dosa bagi mereka yang menjalaninya karena dapat menimbulkan nafsu antara satu dengan lainnya.
2.        Membentengi Akhlaq yang Luhur dan Untuk Menundukan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

3.        Mengamalkan Ajaran Rasulullah SAW
Tujuan selanjutnya dari pernikahan adalah untuk mengamalkan ajaran Rasulullah SAW. Sebagai umat muslim, Rasulullah SAW dijadikan sebagai teladan dalam menjalani kehidupan. Dengan mengikuti apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW berarti kita sudah menjalankan sunnah-ya. Salah satu sunnah Rasul  itu adalah menikah.
4.        Membina Rumah Tangga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah
Memiliki rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah adalah impian dari setiap umat muslim yang baru saja mensakralkan janji sucinya dihadapan Allah SWT, yang berartikan sakinah (tenang), mawadah (rasa cinta) dan warahmah (kasih sayang)

Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram. 
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah.. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
  1. Ada mempelai yang akan menikah.
  2. Ada wali yang menikahkan.
  3. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
  4. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
  5. Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
  1. Calon suami telah balig dan berakal.
  2. Calon istri yang halal dinikahi.
  3. Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
  4. Dua orang saksi
  5. Adanya wali
Jadi, menikah itu bukanlah sesuatu hal yang mudah. Pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki˗laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, dimana antara suami istri harus saling menyantuni dan saling mengasihi.
Nah, sekarang bagi anak muda yang sudah siap untuk melangkahkan kakinya ke gerbang pernikahan nggak perlu lama˗lama lagi deh pacaran, mendingan di sah˗in aja deh biar agama kalian semakin sempurna dan jauh dari kemaksiatan….

My Sweetheart

Pagi itu, hujan menyambut kehadiranmu Sembilan bulan yang ku nantikan dulu Kini berakhir sudah Tangisan merdu dari bibir mungilmu membuat...