Kapan Nikah?
Kapan
Nikah?
Mungkin hampir setiap orang pernah mendapatkan pertanyaan seperti itu.
Pertanyaan itu seolah˗olah sepele tapi sebenarnya mengandung makna yang sangat
dalam. Kadang, ketika pertanyaan itu tiba˗tiba datang mengarah pada kita, kita binggung
untuk menjawabnya?
Apa
mungkin, si penanya tak mempunyai pertanyaan lain selain pertanyaan itu? atau
si penanya memang sengaja ingin menanyakan hal itu berkali˗kali sehingga ingin
membuat hati kita menjadi terusik. Tak jarang akhirnya banyak sekali orang yang
merasa tersinggung dengan lontaran pertanyaan seperti itu. Bagi kaum hawa,
pertanyaan itu seolah˗olah memojokan dirinya. karena, pada hakikatnya tak ada
satu pun orang yang tak ingin menikah. Setiap orang pasti ingin menikah dan
membangun batera rumah tangga dengan pasangan yang ia yakini kesetiaanya. Bagi
kaum adam, pertanyaan seperti itu dijadikannya sebagai pertanyaan ledekan yang
mengharuskannya untuk cepat˗cepat mencari pasangan hidupnya. Oleh sebab itu, perasaan
lelaki tak sesensitive perasaan wanita. Lelaki cenderung merasa biasa˗biasa
saja bila ia mendapatkan pertanyaan seperti itu. Berbeda dengan para wanita,
perasaan wanita lebih sensitive. Pertanyaan seperti itu bisa saja membuat hati
seorang wanita menjadi tersakiti. Karena pada kenyataannya menikah itu tak semudah
membalikan telapak tangan.
Nah,,
sebelum kita melangkahkan kaki kita menuju kegerbang pernikahan, ada baiknya
kita pahami terlebih dahulu, Menikah Itu Apa sih?
Menurut bahasa, menikah adalah
menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu
ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia
berdasarkan tuntunan Allah Swt.
Pengertian
pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan,
perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menikah
bukan hanya sekedar untuk menyatukan dua insang menjadi satu, tapi menikah
mempunyai tujuan yang sangat penting yang harus diketahui oleh kita semua,
yaitu:
1.
Menjaga Diri Kita dari Perbuatan Maksiat.
Tujuan
utama dari pernikahan menurut islam adalah untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat.
Seperti yang kita ketahui, di zaman sekarang ini pergaulan anak muda tak
terkendalikan lagi. Pada
saat ini banyak anak muda yang menjalin hubungan yang tidak diperbolehkan di
dalam Islam yakni dengan berpacaran. Hubungan yang demikian ini menjadi ladang
dosa bagi mereka yang menjalaninya karena dapat menimbulkan nafsu antara satu
dengan lainnya.
2.
Membentengi
Akhlaq yang Luhur dan Untuk Menundukan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya
pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia
dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat
manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai
sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan.
3.
Mengamalkan
Ajaran Rasulullah SAW
Tujuan selanjutnya dari pernikahan
adalah untuk mengamalkan ajaran Rasulullah SAW. Sebagai umat muslim, Rasulullah
SAW dijadikan sebagai teladan dalam menjalani kehidupan. Dengan mengikuti apa
yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW berarti kita sudah menjalankan sunnah-ya.
Salah satu sunnah Rasul itu adalah menikah.
4.
Membina
Rumah Tangga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah
Memiliki
rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah adalah impian dari setiap umat
muslim yang baru saja mensakralkan janji sucinya dihadapan Allah SWT, yang
berartikan sakinah (tenang), mawadah (rasa cinta) dan warahmah (kasih sayang)
Hukum menikah dalam islam adalah sunah
muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika
seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari
perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang
buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Rukun nikah merupakan hal-hal yang
harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah.. Rukun nikah dalam islam itu ada 5,
yaitu sebagai berikut.
- Ada mempelai yang akan menikah.
- Ada wali yang menikahkan.
- Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
- Ada dua saksi pernikahan tersebut.
- Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
Syarat syarat nikah yaitu sebagai
berikut.
- Calon suami telah balig dan berakal.
- Calon istri yang halal dinikahi.
- Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
- Dua orang saksi
- Adanya wali
Jadi, menikah itu bukanlah sesuatu hal yang mudah. Pernikahan
adalah suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama secara
sah antara seorang laki˗laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang
kekal, dimana antara suami istri harus saling menyantuni dan saling mengasihi.
Nah, sekarang bagi anak muda yang sudah siap untuk
melangkahkan kakinya ke gerbang pernikahan nggak perlu lama˗lama lagi deh
pacaran, mendingan di sah˗in aja deh biar agama kalian semakin sempurna dan jauh
dari kemaksiatan….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar